Prinsip Utama Akad Syariah (7 Tanpa)
Seluruh skema kepemilikan unit di Properti Syariah Subang (Grand Madani Residence & Pesona Madani Village) berlandaskan prinsip fiqih muamalah:
- Tanpa Riba (Bunga Pinjaman)
- Tanpa Denda Keterlambatan
- Tanpa Sita Sepihak
- Tanpa Asuransi Non-Halal
- Tanpa Pihak Ketiga (In-house) / KPR Syariah BSN
- Tanpa BI Checking Rumit (In-house)
- Tanpa Akad Bathil (Jelas Hak, Kewajiban & Harga Pasti di Awal)
1Ketentuan Booking Fee & Legalitas
1.1. Perumahan ini dibangun dan dikelola secara resmi oleh pengembang berbadan hukum terdaftar, yaitu PT. Berkah Trimitra Sedaya (untuk Grand Madani Residence, NIB: 1909240172422) dan PT. Pesona Madani Indonesia (untuk Pesona Madani Village, NIB: 1109230082227, PBG: SK-PBG-321328-02052025-001 s/d 003).
1.2. Seluruh perumahan telah memiliki Sertifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), memberikan kepastian hukum bagi setiap penghuninya. Kantor pusat pengembang beralamat di Jalan Kinanti Perumahan BTN Ciheuleut Blok B3 No. 43, Pasirkareumbi, Subang, Jawa Barat 41211.
1.3. Booking Fee sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)berfungsi sebagai tanda keseriusan (*wa'ad*) untuk mengunci nomor unit (blok) serta mengamankan kuota diskon promo yang sedang berlaku.
1.4. Booking fee langsung diperhitungkan sebagai bagian pengurang dari total Uang Muka (Down Payment / DP) atau Harga Total Unit.
1.5. Pembayaran booking fee hanya sah jika ditransfer langsung ke rekening resmi developer pengembang (PT. Berkah Trimitra Sedaya atau PT. Pesona Madani Indonesia) yang tertera pada Surat Pesanan Pembelian Unit (SPPU), bukan ke rekening pribadi sales/marketing.
2Persyaratan Berkas Administrasi
Calon pembeli wajib menyerahkan salinan dokumen identitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembayaran booking fee:
- Fotokopi/Scan e-KTP Pemohon & Pasangan (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) & Buku Nikah / Akta Cerai (jika berlaku).
- NPWP pribadi.
- Bukti kemampuan bayar (Slip gaji 3 bulan terakhir bagi karyawan atau rekening koran/mutasi usaha 3-6 bulan bagi wiraswasta).
34 Skema Pembayaran & 4 Pilihan Akad Syariah
4 Skema Pembayaran:
3.1. Cash Keras: Pembayaran langsung lunas ke Developer dengan harga terbaik dan prioritas serah terima.
3.2. Cash Bertahap: Pembayaran dengan harga normal secara bertahap dengan tenor maksimal 5 bulan.
3.3. Developer Inhouse: Pembayaran secara kredit langsung ke developer DP 30% cicilan 5 tahun (tanpa BI checking).
3.4. Kerja Sama dengan LKS (Lembaga Keuangan Syariah):Pembelian ke BSN (Bank Syari'ah Nasional) dan BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan tenor cicilan flat hingga 20 tahun.
4 Pilihan Akad Syariah:
3.5. Akad Murabahah (Jual Beli): Bank atau developer membeli rumah, lalu menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga yang sudah disepakati (Termasuk margin keuntungan). Pembeli mencicil rumah dengan harga tetap tanpa bunga.
3.6. Akad Istishna (Pesan Bangun Rumah): Digunakan jika rumah masih dalam tahap pembangunan atau custom. Developer membangun rumah sesuai spesifikasi yang disepakati, dan pembeli mencicilnya.
3.7. Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama Bertahap): Bank dan pembeli bersama-sama memiliki rumah dengan porsi kepemilikan tertentu. Pembeli membeli porsi bank secara bertahap hingga kepemilikan 100%.
3.8. Akad Hawalah (Pengalihan Kewajiban / Take Over Syariah): Akad dalam muamalah Islam yang berarti pengalihan hutang dari satu pihak ke pihak lain. Jika seseorang membeli rumah secara Syariah dan belum melunasi cicilannya, ia bisa mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih kepemilikan rumah.
Pelaksanaan tanda tangan Akad Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT Kabupaten Subang dilakukan setelah kewajiban administratif dan pembayaran terpenuhi.
4Serah Terima Bangunan (STB) & Garansi
4.1. Serah Terima Bangunan (kunci) dilakukan setelah unit selesai dibangun sesuai spesifikasi teknis SNI yang disepakati.
4.2. Developer memberikan masa pemeliharaan/retensi struktur dan atap selama 100 hari kalender terhitung sejak berita acara Serah Terima Bangunan ditandatangani.
5Ketentuan Pembatalan & Iqalah (Pelepasan Sukarela)
Dalam syariat Islam, jika pembeli mengalami kendala tak terduga (*force majeure* / uzur syar'i) sehingga tidak mampu melanjutkan pembelian, berlaku prinsip Iqalah (membatalkan transaksi atas kerelaan kedua pihak secara adil tanpa memudharatkan salah satu pihak). Mekanisme pengembalian dana diatur dalam lembar SPPU resmi.
Ada pertanyaan seputar Syarat & Ketentuan?
Konsultan properti kami siap menjelaskan detail akad dan proses legalitas secara transparan dan tuntas.